jatim.jpnn.com, PAMEKASAN - Polres Pamekasan memberikan hadiah Rp10 juta bagi masyarakat yang bisa memberikan informasi akurat tentang keberadaan dua buronan kasus narkoba bernama Risun (43) dan Jamian (49) warga Desa Jambringin, Kecamatan Proppo.
“Dengan catatan, informasi yang diberikan benar-benar akurat sehingga bisa kami tindak lanjuti dan tangkap,” ujar Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, Sabtu (26/4).
Tidak ada komentar