Liputan6.com, Jakarta - Terapi stem cell kini memasuki babak baru di Indonesia setelah BPOM menerbitkan regulasi terbaru pada 2025. Dalam aturan tersebut, produk berbasis stem cell dan metabolitnya dikategorikan sebagai Advanced Therapy Medicinal Products (ATMP).
Dengan regulasi baru ini, klinik maupun rumah sakit diwajibkan menggunakan stem cell yang diproduksi sesuai standar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan memiliki izin Good Manufacturing Practice (GMP). BPOM menegaskan akan bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang melanggar.
Tidak ada komentar