jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sat Reskrim Polrestabes Surabaya menetapkan tersangka terhadap pegawai bank berinisial AAS (40) yang melakukan penganiayaan atau KDRT kepada istrinya IGF (32).
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya Iptu Oktavianus Edi Mamoto mengatakan saat ini AAS telah ditahan.
Tidak ada komentar