Cetak dan Edarkan Uang Palsu, Mahasiswi di Palopo Kena Sanksi Wajib Lapor

Cetak dan Edarkan Uang Palsu, Mahasiswi di Palopo Kena Sanksi Wajib Lapor

Liputan6.com, Palopo - Seorang mahasiswi asal Desa Rantedada, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Palopo karena diduga terlibat dalam kasus pemalsuan dan peredaran uang palsu. Mahasiswi cantik tersebut kini hanya disangsi wajib lapor oleh pihak kepolisian.

Aksi ST terungkap setelah ia menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu untuk berbelanja di sebuah kios kelontong di Jalan Garuda, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo, pada Rabu, 4 Juni 2025 lalu. Saat itu, ia membeli sebungkus tisu seharga Rp13 ribu dan menerima kembalian Rp87 ribu.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya