12 Poin Penting Revisi UU BUMN: Ubah Status Kementerian hingga Larangan Rangkap Jabatan

12 Poin Penting Revisi UU BUMN: Ubah Status Kementerian hingga Larangan Rangkap Jabatan

Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undan Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN resmi disahkan. Ada 12 penting yang setidaknya ditegaskan dalam beleid baru tersebut.

Ketua Komisi VI DPR, Anggia Ermarini mengungkapkan 12 poin tersebut. Pertama, mengubah nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN. Kedua, kepemilikan saham Seri A Dwiwarna 1 persen negara pada BP BUMN.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya