jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) secara resmi menyerahkan banknotes (uang tunai) dalam mata uang Saudi Arabian Riyal (SAR) sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan living cost bagi jemaah haji reguler 2025.
Hal ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 serta kesimpulan dari Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VIII DPR RI yang menetapkan bahwa living cost harus dikembalikan dalam bentuk mata uang SAR.
Tidak ada komentar