bali.jpnn.com, MATARAM - Salah satu tahapan penting yang dilakukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan adalah pengharmonisasian rancangan peraturan daerah (Raperda) dan rancangan peraturan kepala daerah (raperkada).
Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan Direktorat Jenderal Perundang-Undangan Widyastuti mengungkapkan hal tersebut saat zoom meeting, Kamis kemarin (17/4).
Tidak ada komentar