jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menangkap lima pelaku judi online di sebuah rumah kontrakan di Banguntapan, Kabupaten Bantul pada 10 Juli 2025.
Kelima tersangka yang ditangkap saat sedang menjalankan praktik judi online adalah RDS sebagai bosnya, serta empat operator berinisial NF, EN, DA, dan PA.
Tidak ada komentar