jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi (PT) yang mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan perkara terpidana Harvey Moeis.
Pengadilan tinggi akhirnya menaikkan hukuman penjara Harvey yang semula hanya 6 tahun menjadi 20 tahun penjara.
Tidak ada komentar