banten.jpnn.com, SERANG - Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Rangga Adekresna mengatakan pihaknya sedang menyelidiki dugaan penyelewengan Biaya Penunjang Operasional (BPO) Penjabat Gubernur Banten periode 2022-2024 Al Muktabar.
BPO yang diduga diselewengkan senilai Rp 39 miliar.
Tidak ada komentar