jpnn.com, JAKARTA - Adik pengusaha Hendry Lie, Fandy Lingga atau Fandy Lie, mantan marketing PT Tinindo Internusa, dituntut 5 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi timah.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung Feraldy Abraham Harahap menyakini Fandy bersalah melakukan korupsi dalam kegiatan pengelolaan komoditas timah yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun.
Tidak ada komentar