jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas berharap buronan kasus E-KTP Paulus Tannos untuk pulang ke Indonesia secara sukarela.
Dia menuturkan keterlibatan Tannos dalam kasus tersebut masih merupakan dugaan lantaran belum diproses pengadilan di Indonesia, sehingga sebenarnya belum tentu bersalah.
Tidak ada komentar