bali.jpnn.com, DENPASAR - Keputusan Pemprov Bali menetapkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung tidak lagi menerima kiriman sampah organik per 1 Agustus 2025 berdampak panjang.
Truk sampah sejak empat hari terakhir mengantre panjang bahkan harus putar balik karena sampah yang dibawa tidak terpilah antara organik, anorganik dan residu.
Tidak ada komentar