Petugas Kebersihan Protes Koster, Parkir Gerobak Sampah di Kantor Gubernur Bali

Petugas Kebersihan Protes Koster, Parkir Gerobak Sampah di Kantor Gubernur Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR - Keputusan Pemprov Bali menetapkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung tidak lagi menerima kiriman sampah organik per 1 Agustus 2025 berdampak panjang.

Truk sampah sejak empat hari terakhir mengantre panjang bahkan harus putar balik karena sampah yang dibawa tidak terpilah antara organik, anorganik dan residu.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya