jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, mengetahui proses pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan hal tersebut dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/8).
Tidak ada komentar