jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 24 tokoh antikorupsi menyampaikan pandangannya sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan) terkait uji materi (judicial review) atas Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 jo Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus Koordinator Gerakan Pemberantasan Korupsi Berkeadilan Erry Riyana Hardjapamekas mengatakan uji materi tersebut telah menarik perhatian pihaknya yang tergabung dalam Gerakan Pemberantasan Korupsi Berkeadilan.
Tidak ada komentar