Liputan6.com, Jakarta - Dua orang guru di sebuah pesantren di Desa Ciherang, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, berinisial AG (45) dan AHJ (45), telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur. Mereka diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap sembilan santri yang mereka asuh.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto menjelaskan, penangkapan kedua pelaku ini merupakan hasil pengungkapan kasus yang bermula dari dua laporan polisi yang berbeda. Laporan tersebut diterima pihak kepolisian dalam kurun waktu yang berdekatan.
Tidak ada komentar