Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat tata kelola serta perlindungan di industri asuransi kesehatan. Salah satunya dengan penerbitan Surat Edaran Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaran Produk Asuransi Kesehatan.
Langkah tersebut diambil OJK sebagai respons atas lonjakan inflasi medis yang terjadi secara global. Lewat aturan baru ini, OJK ingin mendorong efisiensi biaya layanan kesehatan jangka panjang serta memastikan layanan asuransi tetap terjangkau.
Tidak ada komentar