Persidangan PKPU, Pertamina Foundation Buktikan Tidak Memiliki Utang dalam GMP

Persidangan PKPU, Pertamina Foundation Buktikan Tidak Memiliki Utang dalam GMP

Merdeka.com - Persidangan perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) No 174/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Jkt.Pst dengan agenda penyerahan Bukti Tertulis (tambahan) dari Termohon (Pertamina Foundation/PF) kembali digelar Selasa (15/6/2021). Jumlah seluruh Bukti Tertulis yang diajukan Termohon sampai saat ini ada 16 (enam belas) bukti yang terdiri dari berbagai dokumen otentik termasuk Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan program Gerakan Menabung Pohon (GMP).

Selain itu terdapat juga bukti berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion) dari Jaksa Pengacara Negara yang menyatakanPertamina Foundation tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran karena para relawan GMP (termasuk para pemohon PKPU) harus bertanggung jawab penuh atas tindakannya dan membebaskan PertaminaFoundation dari segala tuntutan, klaim, ganti kerugian atau penggantian biaya dari pihak manapun dalam pelaksanaan program GMP. Bahkan sebaliknya, justru PF yang berhak mengajukan tuntutan pidana maupun perdata terhadap para pihak yang telah menerima uang dari program GMP.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya