Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah mengungkap kasus pinjaman online ilegal dengan nama aplikasi RpCepat. Dalam ungkap kasus ini, sebanyak lima orang telah diamankan polisi.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Kombes Whisnu Hermawan Febrianto mengatakan, lima orang yang diamankan yakni EDP, BT, ACJH, SS dan MRK. Mereka bekerja di PT. Southeast Century Asia.
Tidak ada komentar