Merdeka.com - Terdakwa Hanif Alatas membantah bila perbuatannya terkait menyebarkan kondisi kesehatan mertuanya, Muhammad Rizieq Syihab saat dirawat di Rumah Sakit (RS) Ummi turut memperburuk status kedaruratan Covid-19 Kota Bogor. Dia menilai alasan jaksa memperberat tuntutan akibat perbuatannya itu tak memiliki dasar jelas.
Hal itu disampaikan Hanif dalam duplik atas tanggapan replik jaksa penuntut umum (JPU) terhadap pleidoi atau nota pembelaan tuntutan dua tahun penjara pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Tidak ada komentar