Merdeka.com - Sebanyak 4.107 kasus premanisme dan 4.110 kasus pungutan liar alias pungli ditangani 34 Polda seluruh Indonesia. Gencarnya pemberantasan pungli menyusul instruksi Presiden Joko Widodo.
"Prosesnya, premanisme 382 diproses lanjut atau penyidikan, sedangkan dilakukan pembinaan 3.710. Untuk pungli yang diproses 214 dan pembinaan 3.903," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/6).
Tidak ada komentar