Merdeka.com - Pemerintah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro selama 14 hari, terhitung sejak 22 Juni sampai 5 Juli 2021. Selama peraturan tersebut diberlakukan masyarakat dilarang menggelar prasmanan dalam setiap acara maupun hajatan.
"Dengan catatan bahwa kegiatan hajatan kemasyarakatan, sekali lagi kegiatan hajatan ataupun kemasyarakatan paling banyak 25% dari kapasitas ruangan, dan tidak ada hidangan makan di tempat artinya makan ataupun hajat itu juga dibawa pulang," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/6)
Tidak ada komentar