Merdeka.com - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nasional dan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), terhadap sembilan pasal dalam UU Minerba No 3/2020 tentang Perubahan UU Minerba No 4/2009. Permohonan itu masuk bagian ke dalam gerakan #BersihkanIndonesia.
Pengajuan judicial review ini didasari atas keberadaan sejumlah pasal bermasalah dalam UU No 3/2020. Substansi pasal-pasal yang dipersoalkan berkaitan dengan: sentralisasi kewenangan dalam penyelenggaraan penguasaan Minerba; jaminan operasi industri pertambangan meski bertentangan dengan tata ruang.
Tidak ada komentar