Jokowi Terbitkan Perpres Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia

Jokowi Terbitkan Perpres Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN HAM) 2021-2025. Perpres bernomor 53/2021 itu menyebutkan bahwa hak asasi manusia berupa hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri setiap manusia, bersifat universal dan nondiskriminasi perlu dilindungi, penuhi, ditegakan serta dimajukan.

Dalam rangka menyelenggarakan RANHAM dibentuk panitia nasional RANHAM yang terdiri dari Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia, Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, dan Menteri PMK.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya