Warga Amerika yang Pakai DeepSeek AI Bisa Didenda Rp 16,3 M hingga Penjara

Warga Amerika yang Pakai DeepSeek AI Bisa Didenda Rp 16,3 M hingga Penjara

Liputan6.com, Jakarta - Amerika Serikat akan punya aturan baru yang bakal memberikan hukuman bagi para pengguna aplikasi AI besutan Tiongkok, DeepSeek AI.

Saat ini rancangan undang-undang itu hadir dengan sejumlah hukuman bagi mereka yang dianggap bersalah karena menggunakan chatbot DeepSeek AI.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya