jpnn.com, BEKASI - Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Soleman divonis dua tahun penjara atas perkara penerimaan gratifikasi selaku penyelenggara negara setelah terbukti melanggar UU RI 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI 20/2001.
Kepala Sub Seksi Penuntutan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Indra Oka Margana mengatakan putusan vonis dimaksud selesai dibacakan Majelis Hakim PN Tipikor Bandung pada Rabu ini pukul 17.15 WIB dengan komposisi lengkap sesuai penetapan.
Tidak ada komentar