Liputan6.com, Jakarta Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak bagi setiap pekerja di Indonesia, termasuk karyawan di warung makan. Berdasarkan peraturan yang berlaku, pemilik warung makan yang mempekerjakan karyawan wajib memberikan THR menjelang hari raya keagamaan. Namun, besaran THR dan cara pemberiannya tergantung pada beberapa faktor, seperti masa kerja karyawan. Mari kita bahas lebih dalam mengenai hal ini.
Untuk karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus, mereka berhak atas THR sebesar satu kali gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Namun, tunjangan tidak tetap seperti uang makan atau transportasi yang diberikan berdasarkan kehadiran tidak termasuk dalam perhitungan THR. Sedangkan untuk karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, mereka berhak atas THR secara proporsional. Perhitungannya adalah (masa kerja/12 bulan) x (gaji pokok + tunjangan tetap).
Tidak ada komentar