Liputan6.com, Jakarta Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) bersama Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) mengajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa hak cipta antara Agnes Monica alias Agnez Mo dengan Ari Bias.
Pengajuan ini dilakukan sebagai respons atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang dinilai berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum bagi industri musik di Indonesia.
Tidak ada komentar