jpnn.com - Wakil Ketua Komisi Komisi I DPR RI Sukamta mengingatkan tidak ada dasar hukum yang memungkinkan pemberian akses bebas tanpa batas terhadap wilayah udara nasional kepada pihak asing.
Hal itu disampaikan Sukamta dalam keterangan di Jakarta, merespons beredarnya isu perjanjian soal Amerika Serikat (AS) yang bisa bebas melintasi wilayah udara Republik Indonesia (RI).
Tidak ada komentar