Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, mengungkapkan bahwa pihaknya menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan perhiasan Tiffany & Co berupa tagihan pabean dan denda dengan nilai sekitar Rp 97,49 miliar.
Jumlah tersebut terdiri atas denda sebesar Rp 78,5 miliar serta kewajiban pembayaran pajak yang belum dipenuhi, meliputi bea masuk, PPN, dan PPh dengan total sekitar Rp 18,99 miliar.
Tidak ada komentar