jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menilai pengerahan prajurit TNI AD untuk mengamankan kantor-kantor Kejaksaan sudah sesuai dengan aturan yang ada di Undang-Undang (UU) tentang TNI.
Menurut dia, pembahasan mengenai pengerahan prajurit tersebut sudah dilakukan oleh Komisi I DPR RI. Selain UU TNI, menurut dia, kebijakan itu juga diperkuat dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres).
Tidak ada komentar