Merespons Putusan MK Tentang PT Nol Persen, Sultan Wacanakan Capres Independen
- 06/01/2025, 21.19
- jpnn.com
- 0

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengkabulkan gugatan hapus ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold 20 persen.
Hal tersebut diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1).
Tidak ada komentar