Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Angin Segar Bagi Rakyat

Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Angin Segar Bagi Rakyat

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengkabulkan gugatan hapus ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold 20 persen.

Hal tersebut diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya