Ambang Batas PT Dihapus, Pengamat Menyoroti Beban Anggaran & Kerja Penyelenggara Pemilu
- hari ini, 08.01
- jpnn.com
- 0
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pemerintah menghormari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau "presidential threshold".
Ketentuan itu termaktub dalam Pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menganggap aturan itu bertentangan dengan UUD 1945.
Tidak ada komentar