jpnn.com - Pemilihan kepala daerah atau Pilkada Barito Utara 2024 menuai sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi seluruh pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati yang terbukti saling melakukan politik uang gila-gilaan dalam pemungutan suara ulang (PSU).
Putusan MK ini dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dengan amar Putusan Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Tidak ada komentar