Ambang Batas PT Dihapus, Pengamat Menyoroti Beban Anggaran & Kerja Penyelenggara Pemilu
- hari ini, 08.01
- jpnn.com
- 0
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang tertuang dalam putusan Nomor: 62/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan permohonan terhadap pengujian Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Said mengatakan keluarnya putusan ini, maka ketentuan Pasal 222 Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang syarat pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik dan gabungan partai politik paling sedikit 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional dalam pemilu DPR atau presidendential threshold (PT) tidak berlaku lagi.
Tidak ada komentar