Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- kemarin, 19.12
- jpnn.com
- 0
jpnn.com, LAMPUNG TIMUR - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) dinilai menyelamatkan demokrasiu dari ancaman kotak kosong.
Seperti diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.
Tidak ada komentar