Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- kemarin, 19.12
- jpnn.com
- 0
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengingatkan DPR agar segera melancarkan proses konsultasi Peraturan KPU yang menindaklanjuti putusan MK terkait ambang batas Pilkada yang sudah dikirimkan ke DPR.
“Sesuai Konstitusi, Peraturan KPU yang akan disahkan itu memang harus sejalan dengan putusan MK, terkait dengan ambang batas pilkada untuk Parpol maupun usia calon kepala daerah, agar Rakyat, yang menurut Konstitusi dinyatakan sebagai pemilik kedaulatan, masih bisa mempercayai lembaga negara dan janjinya di mana DPR dan Pemerintah sudah menyatakan akan mengikuti putusan-putusan MK, juga aspirasi rakyat, mahasiswa dan masyarakat dapat tersalurkan dan terlaksana dengan benar," ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (24/8).
Tidak ada komentar