Panja RUU Minerba Sepakat Untuk Rubah 13 Pasal

Panja RUU Minerba Sepakat Untuk Rubah 13 Pasal

jpnn.com, JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) menyepakati pengubahan 13 pasal dari Undang-Undang Minerba yang sebelumnya.

“Pertama, perbaikan pasal-pasal yang terkait dengan Putusan MK, yaitu Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A,” ujar Ketua Panja RUU Minerba Martin Manurung dalam rapat pleno Baleg DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya