2 Polisi Pemeras Remaja di Semarang Tak Dipecat, Hanya Kena Demosi, Hmm

2 Polisi Pemeras Remaja di Semarang Tak Dipecat, Hanya Kena Demosi, Hmm

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Majelis sidang kode etik profesi Polda Jawa Tengah tak menjatuhkan hukuman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Aipda Roy Legowo, dan Aiptu Kusno. Keduanya hanya dihukum demosi.

Meski terbukti melakukan tindakan tercela dengan pemerasan terhadap remaja, dua anggota Polrestabes Semarang tersebut masih tetap dinyatakan sah menjadi Korps Bhayangkara.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya