2 Polisi Pemeras Remaja di Semarang Selamat dari Pemecatan, Hanya Dihukum Demosi

2 Polisi Pemeras Remaja di Semarang Selamat dari Pemecatan, Hanya Dihukum Demosi

jpnn.com, SEMARANG - Majelis sidang kode etik profesi Polda Jawa Tengah hanya menjatuhkan hukuman demosi terhadap Aipda Roy Legowo, dan Aiptu Kusno, dua oknum polisi pelaku pemerasan terhadap warga.

Keduanya selamat dari hukuman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya