jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Dewi Juliani menyatakan keprihatinan mendalam atas penahanan Inong Fitriani (57), lansia asal Dumai yang sedang menjalani proses hukum terkait dugaan pemalsuan dokumen tanah.
"Kasus ini harus diproses secara hukum hingga tuntas melalui mekanisme peradilan yang adil dan transparan. Namun, dalam setiap langkah penegakan hukum, aspek kemanusiaan harus tetap menjadi pertimbangan utama," tegas Dewi Juliani dalam keterangannya, Selasa (13/5).
Tidak ada komentar