Atalarik Syah Kalah di Pengadilan, PN Cibinong Perintahkan Pengosongan Lahan

Atalarik Syah Kalah di Pengadilan, PN Cibinong Perintahkan Pengosongan Lahan

jpnn.com, CIBINONG - Pengadilan Negeri (PN) Cibinong mengeksekusi lahan seluas 5.880 meter persegi di Kampung Cikempong, Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (15/5/2025) pukul 09.00 WIB.

Eksekusi dengan cara mengosongkan lahan itu untuk menjalankan vonis Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dalam perkara sengketa kepemilikan lahan antara warga bernama Dede T dengan selebritas kondang Atalarik Syah.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya