Liputan6.com, Jakarta - Kebebasan berpendapat di Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang (UU). Ini yang dikemukakan Kaprodi Magister Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Airlangga (Unair) Prawita Thalib. Kebebasan berpendapat menjadi hak warga negara sesuai UU Nomor 9 tahun 1998.
Prawita mengungkapkan, hak untuk berpendapat di muka umum ini dilindungi oleh konstitusi. Meski begitu, namun harus dilakukan dengan tata cara yang sopan dan santun.
Tidak ada komentar