Guru Besar Unair Sebut Kebebasan Berpendapat Dilindungi Konstitusi tapi Harus Bertanggung ...

Guru Besar Unair Sebut Kebebasan Berpendapat Dilindungi Konstitusi tapi Harus Bertanggung ...

Liputan6.com, Jakarta - Kebebasan berpendapat di Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang (UU). Ini yang dikemukakan Kaprodi Magister Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Airlangga (Unair) Prawita Thalib. Kebebasan berpendapat menjadi hak warga negara sesuai UU Nomor 9 tahun 1998.

Prawita mengungkapkan, hak untuk berpendapat di muka umum ini dilindungi oleh konstitusi. Meski begitu, namun harus dilakukan dengan tata cara yang sopan dan santun.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya