jpnn.com, PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pekanbaru yang diajukan pasangan Muflihun-Ade Hartati.
Keputusan itu dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang sengketa di Jakarta, Selasa (2/2).
Tidak ada komentar