jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mengkritik keras kebijakan Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESSDM yang mengharuskan distribusi LPG 3 Kg hanya boleh dilakukan agen atau pangkalan yang resmi memiliki izin dari Pertamina.
Diketahui, kebijakan distribusi tersebut mulai diberlakukan pada 1 Februari 2025 kemarin.
Tidak ada komentar