Liputan6.com, Jakarta - Sehari sebelum larangan TikTok mulai berlaku, Presiden Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang memperpanjang tenggat waktu bagi TikTok untuk menemukan pembeli di Amerika Serikat selama 75 hari ke depan atau 19 Juni 2025.
TikTok seharusnya sudah dilarang pada Sabtu, 5 April 2025 waktu setempat, kecuali platform video pendek itu mematuhi aturan Amerika Serikat yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung, di mana mengharuskan TikTok melepaskan diri dari perusahaan induknya di Tiongkok, ByteDance.
Tidak ada komentar