jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara dianggap menyalahi aturan main karena tidak melaksanakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menggelar pemilihan suara ulang (PSU).
Tindakan tersebut dinilai sebagai main mata dengan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Tidak ada komentar