MK Hapus Presidential Treshold, Ketua DPD Hanura Sultra: Konstitusi Kembali ke Tangan Rakyat

MK Hapus Presidential Treshold, Ketua DPD Hanura Sultra: Konstitusi Kembali ke Tangan Rakyat

jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPD Partai Hanura Sulawesi Tenggara Wa Ode Nurhayati mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut Wa Ode Nurhayati, selama ini partai kecil dan baru sulit membangun gerakan politik dan membawa figur tokoh alternatif dalam setiap kontentasi pemilihan presiden (pilpres). Alhasil, partai dengan perolehan suara besar dijadikan simbol respresentatif.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya