jateng.jpnn.com, SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengungkap eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu memotong insentif pemungutan pajak pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.
JPU membeberkan dakwaan perempuan yang karib disapa Mbak Ita tersebut menerima aliran dana sebesar Rp 3,08 miliar melalui skema 'iuran kebersamaan' yang dikumpulkan secara triwulanan sejak akhir 2022 hingga akhir 2023.
Tidak ada komentar