jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (24/2/2025) memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah baik Provinsi/Kabupaten dan Kota terkait Pilkada 2024.
Keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut terkait sengketa Pilkada 2024.
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (24/2/2025) memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah baik Provinsi/Kabupaten dan Kota terkait Pilkada 2024.
Keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut terkait sengketa Pilkada 2024.
Tidak ada komentar